BAB 8
ETIKA
BISNIS DAN E-COMMERCE

Dalam kaitannya dengan etika bisnis menjadi topic yang cukup
ramai diperdebatkan. Sebagian orang berpendapat bahwa “bisnis tetap bisnis”
dengan memfokuskan pada tujuan pencarian keuntungan dan sangat sulit untuk
dicampuradukkan dengan etika. Sementara pihak menganggap bahwa bisnis perlu
dilandasi pertimbangan-pertimbangan yang etis karena disamping mencari
keuntungan juga bertujuan memperjuangkan nilai-nilai yang bersifat manusiawi.
Beberapa alasan yang membuat bisnis perlu dilandasi oleh suatu etika antara
lain adalah sebagai berikut :
·
Selain mempertaruhkan barang dan uang
untuk tujuan keuntungan, bisnis juga mempertaruhkan nama, harga diri dan bahkan
nasib umat manusia didalamnya.
·
Bisnis adalah bagian penting dari
masyarakat yang terjadi didalam masyarakat. Bisnis dilakukan antara manusia
yang satu dengan manusia yang lainnya dan menyangkut hubungan antara manusia
tersebut. Sebagai hubungan antara manusia, bisnis juga membutuhkan etika yang
setidaknya mampu memberikan pedoman bagi pihak-pihak yang melakukannya.
·
Bisnis adalah kegiatan yang mengutamakan
rasa saling percaya. Dengan saling percaya maka suatu kegiatan bisnis akan
berkembang karena memiliki relasi yang dapat dipercaya dan bisa mempercayai.
Disini, etika dibutuhkan untuk semakin menumbuhkan dan memperkuat rasa saling
percaya tersebut.
Dengan
alasan-alasan tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa sudah selayaknya jika
sebuah bisnis juga mengenal etika. Bisnis jangka panjang akan berhasil jika
pelaku mematuhi etika-etika dalam berbisnis. Hal itu dikarenakan masyarakatlah
yang akan menilai siapa pelaku bisnis yang benar dan layak diberi dukungan.
8.1.
CAKUPAN ETIKA BISNIS
Masalah
etika bisnis atau etika usaha akhir-akhir ini semakin banyak dibicarakan. Hal
ini tidak terlepas dari semakin berkembangnya dunia usaha diberbagai bidang.
Kegiatan bisnis yang makin merebak baik di dalam maupun diluar negeri, telah
menimbulkan tantangan baru, yaitu adanya tuntutan praktik bisnis yang baik,
yang etis, yang juga menjadi tuntutan kehidupan bisnis dibanyak Negara didunia.
Transparansi yang dituntut oleh ekonomi global menuntut pula praktik bisnis
yang etis. Dalam ekonomi pasar global, kita hanya bisa survive jika mampu
bersaing. Untuk bersaing harus ada daya saing yang dihasilkan oleh
produktivitas dan efisiensi. Untuk itu pula, diperlukan etika dalam berusaha atau
dikenal dengan etika bisnis karena praktik berusaha yang tidak etis dapat
mengurangi produktivitas dan mengekang efisiensi dalam berbisnis.
Richard T. de George (1986), dalam buku
Business Ethics memberikan empat macam kegiatan yang dapat dikategorikan
sebagai cakupan etika bisnis,
a. Penerapan
prinsip-prinsip etika umum pada praktik-praktik khusus dalam bisnis
b. Etika
bisnis tidak hanya menyangkut penerapan prinsip etika pada kegiatan bisnis,
tetapi merupakan “meta-etika” yang juga menyoroti apakah perilaku yang dinilai
etis atau tidak secara individu dapat diterapkan pada organisasi atau
perusahaan bisnis.
c. Bidang
penelaahan etika bisnis menyangkut asumsi mengenai bisnis. Dalam hal ini, etika
bisnis juga menyoroti moralitas system ekonomi pada umumnya serta system
ekonomi suatu Negara pada khususnya.
d. Etika
bisnis juga menyangkut bidang yang biasanya sudah meluas lebih dari sekedar
etika, seperti misalnya ekonomi dan teori organisasi.
Pada
keempat bidang tersebut, etika bisnis membantu para pelaku bisnis untuk
melakukan pendekatan permasalahan moral dalam bisnis secara tepat dan
sebaliknya mendekati permasalahan yang terjadi pada bisnis dengan pendekatan
moral yang mungkin sering diabaikan. Etika bisnis akan membuat pengertian bahwa
bisnis tidak sekedar bisnis, melainkan suatu kegiatan yang menyangkut hubungan
antara manusia sehingga harus dilakukan secara “manusiawi” pula.
Etika bisnis akan memberikan pelajaran kepada
para pelaku bisnis bahwa bisnis yang “berhasil”, tidak hanya bisnis yang menuai
keuntungan secara material saja melainkan bisnis yang bergerak dalam koridor
etis yang membawa serta tanggung jawab dan memelihara hubungan baik
antarmanusia yang terlibat didalamnya. Jika disimpulkan, etika bisnis memiliki
tujuan yang paling penting yaitu menggugah kesadaran tentang dimensi etis dan
kegiatan bisnis dan manajement. Etika bisnis juga menghalau pencitraan bisnis
sebagai kegiatan yang “kotor” penuh muslihat dan dipenuhi oleh orang-orang yang
menjalankan usahanya dengan licik.
8.2.
PRINSIP – PRINSIP ETIKA BISNIS
Sony
Keraf (1991) dalam buku Etika Bisnis ; Membangun Citra Bisnis sebagai Profesi
Luhur, mencatat beberapa hal yang menjadi prinsip dan etika bisnis. Prinsip –
prinsip tersebut dituliskan dengan tidak melupakan kekhasan system nilai dari
masyarakat bisnis yang berkembang. Prinsip – prinsip tersebut antara lain
adalah :
a. Prinsip
otonomi
Prinsip
ini mengandung pengertian bahwa manusia dapat bertindak secara bebas
berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggap baik untuk dilakukan,
tetapi otonomi juga memerlukan adanya tanggung jawab. Artinya, kebebasan yang
ada adalah kebebasan yang bertanggung jawab. Orang yang otonom adalah orang
yang tidak saja sadar akan kewajibannya saja, tetapi juga orang yang
mempertanggungjawabkan keputusan dan tindakannya, mempu bertanggung jawab atas
keputusan yang diambilnya serta dampak dari keputusan tersebut.
b. Prinsip
kejujuran
Kejujuran
adalah prinsip etika bisnis yang cukup penting karena menjamin kelanggengan
sebuah kegiatan bisnis. Beberapa contoh aspek kejujuran dalam kegiatan bisnis
antara lain :
·
Kejujuran dalam menjual atau menawarkan
barang dengan harga yang sesuai dengan kualitas barang yang dijual atau
ditawarkan tersebut. Dalam hal ini, bisnis adalah kegiatan simbolis mutualisme
atau kegiatan yang saling membutuhkan dan saling menguntungkan antara pihak
penjual dan pembeli.
·
Kejujuran dalam kegiatan perusahaan
menyangkut hubungan kerja antarpimpinan dengan pekerja. Jadi, pimpinan
perusahaan akan berlaku jujur terhadap tenaga kerja yang ada pada
perusahaannya, baik secara material maupun mental.
·
Kejujuran dalam melakukan
perjanjian-perjanjian baik perjanjian kontrak, jual-beli maupun
perjanjian-perjanjian yang lain.
c. Prinsip
berbuat baik dan tidak berbuat jahat
Berbuat
baik (beneficence) dan tidak berbuat jahat (non-maleficence) merupakan prinsip
modal untuk bertindak baik kepada orang lain dalam segala bidang. Dasar prinsip
tersebut akan membangun prinsip-prinsip hubungan dengan sesama yang lain
seperti kejujuran, keadilan, tanggung jawab dan lain sebagainya.
d. Prinsip
keadilan
Prinsip
keadilan merupakan prinsip yang menuntu bahwa dalam hubungan bisnis, seseorang memperlakukan
orang lain sesuai haknya. Didalam prinsip tersebut, tentunya keseimbangan
antara hak dan kewajiban menjadi bagian terpenting dalam sebuah bisnis.
e. Prinsip
hormat pada diri sendiri
Prinsip
ini sama artinya dengan prinsip menghargai diri sendiri, bahwa dalam melakukan
hubungan bisnis, manusia memiliki kewajiban moral untuk memperlakukan dirinya
sebagai pribadi yang memiliki nilai sama dengan pribadi lainnya.
8.3. BISNIS DI BIDANG
TEKNOLOGI INFORMASI
Bisnis dibidang teknologi
informasi memiliki tujuan dan format yang sama dengan bisnis-bisnis dibidang
lainnya. Yang berbeda hanyalah obyek bisnisnya, yaitu teknologi informasi.
Sesuai dengan kegiatan dalam dunia teknologi informasi maka bisnis dibidang ini
dapat dibagi menjadi beberapa kategori sebagai berikut :
a. Bisnis
di bidang industry perangkat keras
Bisnis
dibidang ini merupakan bisnis yang bergerak dibidang rekayasa
perangkat-perangkat keras pembentuk komputer.
Contohnya,
IBM, Compag, Seagate, Cannon, Hewlet Packard dll.
b. Bisnis
di bidang industry perangkat lunak
Bisnis
ini bergerak dibidang rekayasa perangkat lunak atau perangkat lunak komputer.
Teknik rekayasa yang dimaksud adalah kegiatan engineering yang meliputi
analisis, desain, spesifikasi, implementasi, dan validasi untuk menghasilkan
produk berupa perangkat lunak yang digunakan untuk memecahkan masalah pada
berbagai bidang.
Contoh
lainnya dalam lingkup yang lebih besar, bisnis rekayasa perangkat lunak ini seperti yang dilakukan
oleh perusahaan perangkat lunak raksasa Microsoft, Corel Corporation, Adobe,
dll.
c. Bisnis
di bidang distribusi dan pejualan barang
Setelah
bisnis dibidang industry menghasilkan suatu produk, dalam hal ini adalah produk
komputer, maka bagian bisnis ini bertugas menjual dan mendistribusikan
produk-produk industry tersebut. Bisnis teknologi informasi dibidang penjualan
dilakukan oleh vendor-vendor komputer dan atau individu-individu yang melakukan
tugas sebagai salesman produk tersebut.
d. Bisnis
di bidang pendidikan teknologi informasi
Bisnis
dibidang pendidikan dilakukan mulai dari lembaga-lembaga kursus komputer sampai
pada perguruan tinggi dibidang komputer. Pedidikan dibidang TI bukan hanya
berorientasi pada bagaimana mengoperasikan produk-produk hasil TI, tetapi juga
bagaimana menciptakan, memelihara dan mengembangkan produk-produk tersebut.
e. Bisnis
di bidang pemeliharaan teknologi informasi
Banyak
pelaku bisnis yang bergerak dibidang pemeliharaan produk-produk TI.
Pemeliharaan tersebut bisa saja dilakukan oleh pengembang melalui divisi
technical supportnya atau ada juga yang dilakukan oleh lembaga-lembaga bisnis
yang memang spesialisasi dibidang maintenance dan teknisi.
8.4. Tantangan Umum Bisnis di Bidang TI
Seperti juga
bisnis-bisnis yang lain, bisnis dibidang teknologi informasi juga bertujuan
mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari kegiatan yang dilakukan. Hal
itu berarti pula bahwa sebuah bisnis yang berorientasi pada pencarian
keuntungan yang sebesar-besarnya, juga harus memperhatikan dinamika
perkembangan yang ada pada masyarakat.
Tantangan pelaksanaan
etika bisnis dalam dunia teknologi informasi seiring dengan perubahan dan
perkembangan yang sering kali terjadi secara revolusioner :
a. Tantangan
inovasi dan perubahan yang cepat
Mengingat
perubahan yang begitu cepat dalam bidang teknologi informasi, sering kali
perubahan yang terjadi memberikan “tekanan” bagi masyarakat atau perusahaan
untuk mengikuti perubahan tersebut. Perusahaan yang mencoba menolak perubahan
teknologi tersebut biasanya mengalami ancaman yang cukup besar sehingga
memperkuat alasan untuk melakukan perubahan.
Dampak
inovasi dari perubahan tersebut kerap menimbulkan banyak masalah menyangkut
tenaga kerja dan sumber daya manusia dibandingkan dengan manfaat
pembangunannya.
Untuk
mengatasi masalah tersebut, perusahaan menyediakan lapangan kerja dan
menciptakan tenaga kerja yang mampu bekerja dalam masa peralihan. Termasuk
didalamnya, mendukung, melatih, dan mengadahkan sumber daya untuk menjamin
orang-orang yang belum bekerja memiliki keahlian dan dapat bersaing untuk
menghadapi dan mempercepat perubahan.
b. Tantangan
pasar dan pemasaran di era globalisasi
Globalisasi
menciptakan apa yang disebut lingkungan vertical dimana setiap perusahaan
diibaratkan sebagai pemain yang harus bertanding diatas tanah yang terus
bergoyang. Tanah yang terus bergoyang, berarti pula sebuah ketidakpastian. Hal
itu akan membuat pemanfaatan peluang usaha semakin sulit dan kemungkinan gagal
dalam berbisnis akan semakin besar. Persaingan yang ketat diera globalisasi
tersebut menimbulkan banyak alasan bagi pelaku bisnis untuk melakukan
konsentrasi industry, misalnya dengan meningkatkan kemampuan saing, memudahkan
permodalan sehingga semboyan “yang terkuat adalah yang menang” akan berlaku
didalam persaingan tersebut. Selanjutnya yang terkuat didalam persaingan pasar
akan menjadi pemegang kunci permainan dan sering kali menimbulkan distorsi dan
tujuan semula dari sebuah pemasaran. Monopoli adalah contoh yang paling ekstrim
dari distorsi dalam pasar tersebut. Penyalahgunaan kekuatan pasar dalam bentuk
monopoli merupakan perhatian klasik terhadap bagaimana pasar dan pemasaran
dilaksanakan. Contoh paling jelas adalah keberhasilan Microsoft dalam menguasai
sebagian besar pemakai perangkat lunak didunia.
c. Tantangan
pergaulan internasional
Sering
terjadi bahwa perusahaan internasional mengambil tindakan yang tak dapat
diterima secara local disuatu Negara. Dalam praktiknya, perusahaan
internasional memengaruhi perkembangan ekonomi social masyarakat suatu Negara.
Hal ini meningkatkan kewajiban bagi perorangan maupun industry untuk
melaksanakan aturan kode etik secara internal maupun eksternal.
d. Tantangan
perkembangan sikap dan tanggung jawab pribadi
Perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi yang cepat, memberikan tantangan penegakan
nilai-nilai etika dari moral setiap individu guna mengendalikan kemajuan dan
penerapan teknologi tersebut bagi kemanusiaan. Dunia etika adalah dunia
filsafat, nilai dan moral. Dunia bisnis adalah dunia keputusan dan tindakan.
Etika bersifat abstrak dan berkenan dengan persoalan baik dan buruk, sedangkan bisnis
adalah kongkret dan harus mewujudkan apa yang telah diputuskan.
Sebenarnya
inti etika bisnis yang pantas dikembangkan adalah pengendalian. Dalam hal ini
semua perlu menyadari bahwa keuntungan adalah motivasi bisnis dan yang ingin
diatur oleh etika bisnis adalah bagaimana memperoleh keuntungan itu.
Etika
bisnis juga membatasi besarnya keuntungan, sebatas tidak merugikan masyarakat.
Meskipun merupakan hak, penggunaan keuntungan harus pula memperhatikan
kebutuhan dan keadaan masyarakat sekitar.
e. Tantangan
pengembangan sumber daya manusia
Sebuah
institusi bisnis, tidak hanya memiliki uang untuk kepentingan bisnis, tetapi
juga sumber daya manusia yang berguna bagi pengembangan bisnis tersebut. Sumber
daya yang ada harus diberdayakan sekaligus dikembangkan agar dapat mengikuti
perkembangan masyarakat dan teknologi yang selalu berubah.
Kesimpulannya, bisnis
memang berorientasi kepada keuntungan secara ekonomi. Namun, tanggung jawab dan
kewajiban-kewajiban social memiliki nilai yang tinggi pula untuk keberhasilan
sebuah bisnis. Dengan tanggung jawab dan keterlibatan social maka akan tercipta
citra positif dari bisnis dimata masyarakat.
Sebuah bisnis akan
bertahan lama jika memperhatikan juga kepentingan social, baik konsumen,
karyawan maupun mitra bisnisnya.
8.5. E-Commerce : Era Baru Bisnis TI dan
Tantangannya
Teknologi informasi
melahirkan internet. Perkembangan pemakaian internet yang sangat pesat, salah
satunya menghasilkan sebuah model perdagangan elektronik yang disebut
Electronic Commerce (E-Commerce).
Secara umum, dapat
dikatakan bahwa e-commerce adalah sistem perdagangan yang menggunakan mekanisme
elektronik yang ada dijaringan internet.
Contohnya, www.amason.com,
salah satu situs e-commerce terbesar didunia.
Salah satu definisi
e-commerce yang sering digunakan adalah definisi dari Electronic Commerce
Exprert Group (ECEG) Australia sebagai berikut;
“Electronic
commerce is broad concept that covers any commercial transaction that is
effected via electronic means and would include such means as facsimile, telex,
EDI, internet, and telephone.
Dari definisi diatas
dapat diartikan bahwa e-commerce tidak hanya digunakan dalam hal “jual-beli”
saja, tetapi semua jenis transaksi
komersial. Tetapi e-commerce sudah lebih jauh menjangkau bidang-bidang lain
seperti perbankan dan jasa asuransi.
Kehadiran e-commerce
diawali munculnya teknologi Electronic Data Interchange (EDI) dan Electronic
Fund Transfer (EFT) pada akhir tahun 1970-an. Selanjutnya pada awal tahun
1980-an, muncul teknologi yang mendukung pemakaian Electronic Credit Card,
Automated Teller Machine dan Telephone Banking yang merupakan bentuk-bentuk
e-commerce. E-commerce merupakan bidang multidisipliner yang mencakup bidang
teknik, multimedia serta bidang-bidang bisnis seperti pemasaran, pembelian,
penjualan, penagihan, pembayaran, dll.
Perkembangan yang sangat
pesat dari sistem perdagangan elektronik tersebut antara lain disebabkan oleh :
a. Proses
transaksi yang singkat
Proses-proses
dalam sistem transaksi tradisional seperti pembuatan nota, kuitansi, faktur dan
sebagainya tidak perlu dilakukan secara manual dan dapat dilakukan secara
otomatis oleh sistem.
b. Menjangkau
lebih banyak pelanggan
Sebagai
sistem yang berada didalam jaringan global internet, e-commerce memiliki
kemampuan untuk menjangkau lebih banyak pelanggan.
c. Mendorong
kreativitas penyedia jasa
e-commerce
mendorong kreativitas dari pihak penjual untuk menciptakan informasi dan
promosi secara inovatif serta dapat secara cepat melakukan update data secara
berkesinambungan.
d. Biaya
operasional lebih murah
e-commerce
dapat menekan operational cost karena dapat dilakukan dengan biaya murah dan
efektif dalam penyebaran informasi.
e. Meningkatkan
kepuasan pelanggan
e-commerce
dapat meningkatkan kepuasan-kepuasan pelanggan dengan pelayanan yang cepat dan
mudah serta akurat.
Terdapat beberapa
permasalahan, antara lain :
a. Prinsip
yurisdiksi dalam transaksi
Prinsip-prinsip
yuridiksi dalam sebuah transaksi, yaitu menyangkut tempat transaksi, hukum
kontrak dan sebagainya. Tempat transaksi dan hukum kontrak harus ditetapkan
secara lintas batas, baik regional maupun internasional, mengingat sifat
cyberspace yang borderless atau tidak mengenal batas-batas suatu Negara.
b. Kontrak
dalam transaksi elektronik
Kontrak
dalam hal ini merupakan bukti kesepakatan antara kedua belah pihak yang
melakukan transaksi komersial. Transaksi komersial sebagai suatu yang valid,
berkekuatan penuh, dan tanpa syarat yang spesifik untuk direduksi kedalam
bentuk tertulis atau juga dikenal dengan istilah paper based transaction.
Document yang digunakan adalah digital document, bukan paper document.
c. Perlindungan
konsumen
Masalah
perlindungan konsumen merupakan factor utama dalam keberhasilan sebuah
e-commerce. Hal
Masalah
yang terjadi dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen ini adalah kecurangan
yang sering dilakukan oleh penjual mengingat keberadaannya.
Masalah
lainnya terjadi adalah kondisi barang yang dibeli, misalnya barang yang dikirimkan
dalam kondisi rusak, adanya keterlambatan pengiriman/bahkan barang yang telah
dibeli tidak dikirimkan kepada pembeli.
d. Permasalahan
pajak (taxation)
Permasalahan
pajak dalam transaksi e-commerce ini muncul ketika transaksi dihadapkan pada
batas Negara.
Berbagai
permasalahan dibidang pajak ini menyebabkan prinsip-prinsip perpajakan
internasional harus ditinjau kembali. Demikian juga dengan sistem perpajakan
nasional juga harus ditinjau ulang untuk dapat mengikuti perkembangan yang
terjadi dalam dunia perdagangan tersebut.
e. Pemalsuan
tanda tangan digital
Didalam
transaksi tradisional, kita mengenal adanya tanda tangan. Tujuan suatu tanda
tangan dalam suatu document adalah memastikan otentisitas document tersebut.
Transaksi
electronic juga menggunakan tanda tangan digital atau yang dikenal dengan
digital signature ( suatu tanda tangan menggunakan cara berbeda untuk menandai
suatu document/data sehingga tidak hanya mengidentifikasi dari pengirim, tapi
memastikan keutuhan dari document selama proses transmisi.
Selanjutnya, untuk
mengatasi atau setidaknya memperkecil munculnya beberapa permasalahan seperti
tersebut diatas, sebelumnya harus disadari bahwa perusahaan yang melangsungkan
kegiatan e-commerce tidak berlangsung sebatas tempat perusahaan tersebut didirikan,
tetapi akan melakukan usaha melewati batas Negara/benua.
8.6. Model Hukum Perdagangan Elektronik
Salah satu acuan
internasional yang banyak digunakan adalah Uncitral Model Law on Electronic
Commerce 1996. Acuan yang berisi model hukum dalam transaksi e-commerce
tersebut diterbitkan oleh UNCITRAL
sebagai salah satu komisi internasional yang berada di bawah PBB. Model
terrsebut telah disetujui oleh General Assembly Ressolution No 51/162 tanggal
16 desember 1996.
Beberapa point penting
didalam Uncitral Model Law on Electronic Commerce tersebut antara lain :
a. Pengakuan
secara yuridis terhadap suatu data messages.
Pasal
5 dari model hukum ini menyatakan bahwa suatu informasi mempunyai implikasi hukum,
validasi, dan dapat dijalankan (enforceability) meskipun bentuknya berupa data
messages.
Hal
itu diperkuat dengan pasal 6 yang menyatakan bahwa apabila terdapat suatu
peraturan yang menghendaki/mensyaratkan suatu informasi harus berbentuk
tertulis maka persyaratan tersebut dapat dipenuhi oleh suatu data messages,
dengan catatan, informasi yang terkandung didalamnya dapat diakses/dibaca
sehingga dapat digunakan sebagai bahan rujukan.
b. Pengakuan
tanda tangan digital
Pasal
7 model hukum ini menyatakan bahwa apabila terdapat peraturan yang membutuhkan tandatangan
seseorang maka persyaratan tersebut
dapat dipenuhi oleh suatu data messages apabila:
·
Terdapat suatu metode yang dapat
mengidentifikasikan seseorang dan dapat memberikan indikasi bahwa informasi
yang terdapat dalam suatu data messages telah disetujui olehnya ; dan
·
Metode tersebut dapat diandalkan atau
dapat digunakan dalam membuat atau mengomunikasikannya dalam berbagai situasi,
termasuk berbagai perjanjian.
c. Adanya
pengakuan atas orisinilitas data message
Salah
satu point penting dalam model hukum ini terdapat suatu peraturan yang
mensyaratkan suatu informasi disampaikan/diwujudkan dalam bentuk asli
(original), persyaratan tersebut dapat dipenuhi oleh suatu data messages
apabila :
·
Terdapat jaminan yang dapat diandalkan
terhadap keutuhan informasi sejak pertama dibuat, dalam bentuk akhirnya sebagai
suatu data messages atau dalam bentuk lainnya.
·
Pada saat informasi itu perlu ditunjukkan,
informasi tersebut dapat ditunjukkan/diperlihatkan kepada orang yang
membutuhkannya.
d. Data
message dapat memenuhi syarat pembuktian hukum (admissibility and evidential
weight)
Pasal
9 dalam model hukum ini menyatakan bahwa dalam setiap peristiwa hukum (legal
proceeding), informasi dalam bentuk data messages mempunyai kekuatan dalam
pembuktiannya.
Pembuktian
suatu data messages :
·
Hanya didasarkan pada bentuknya yang
berupa data messages, atau
·
Apabila hal ini merupakan bukti terbaik
yang dapat diajukan, berdasarkan kenyataan bahwa hal tersebut bukan dalam
keadaan yang asli (original).
e. Pengakuan
atas dokumentasi dalam data message
Salah
satu point penting dalam model hukum ini juga menyatakan bahwa apabila terdapat
peraturan yang mengharuskan berbagai document, records atau informasi
didokumentasikan/disimpan, aturan tersebut dapat dipenuhi dengan
mendokumentasikan data messages.
Aturan-aturan
yang terdapat dibawah ini harus dapat dipenuhi :
·
Setiap informasi yang terkandung didalamnya dapat diakses atau digunakan
sebagai referensi
·
Informasi tersebut tetap dipertahankan
dalam format yang sama dengan format pertama pada saat ia diciptakan, dikirim
atau diterima atau dalam suatu format yang sudah dapat dibuktikan keandalannya
dalam membuat, mengirim dan menerima
·
Setiap informasi,jika ada, sebisanya
dipertahankan untuk mempermudah identifikasi terhadap asal dan tujuan data
messages serta waktu (hari & tanggal) pada saat ia dikirim dan diterima.
Model hukum ini telah
digunakan oleh banyak Negara untuk menjadi dasar pembuatan undang-undang
dibidang e-commerce, misalnya Electronic Transaction Acr of Singapore,
undang-undang transaksi elektronik di Malaysia dan banyak lainnya(di Indonesia
sendiri belum memiliki perundangan yang mengatur secara khusus perdagangan
e-commerce).
0 komentar:
Posting Komentar