Google Translate

English French German Spain Italian Dutch

Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Translate Widget by Google

Selasa, 22 November 2011

ETIKA KOMPUTER



 BAB 8

ETIKA BISNIS DAN E-COMMERCE

Jika kita melihat teknologi informasi secara utuh, tentunya tidak akan terlepas dari aspek “bisnis” sebagai bagian yan tidak terpisahkan dari perkembangan teknologi. Dalam perkembangannya, teknologi informasi telah menjadi suatu raksasa industry yang dalam menjalankan kegiatannya tidak akan lepas dari tujuan pencarian keuntungan. Kegiatan industry adalah kegiatan melakukan bisnis, yaitu dengan memproduksi, mengedarkan, menjual dan membeli produk-produk yang dihasilkan dari perkembangan teknologi tersebut, baik yang berupa barang maupun jasa.
      Dalam kaitannya dengan etika bisnis menjadi topic yang cukup ramai diperdebatkan. Sebagian orang berpendapat bahwa “bisnis tetap bisnis” dengan memfokuskan pada tujuan pencarian keuntungan dan sangat sulit untuk dicampuradukkan dengan etika. Sementara pihak menganggap bahwa bisnis perlu dilandasi pertimbangan-pertimbangan yang etis karena disamping mencari keuntungan juga bertujuan memperjuangkan nilai-nilai yang bersifat manusiawi. Beberapa alasan yang membuat bisnis perlu dilandasi oleh suatu etika antara lain adalah sebagai berikut :
·         Selain mempertaruhkan barang dan uang untuk tujuan keuntungan, bisnis juga mempertaruhkan nama, harga diri dan bahkan nasib umat manusia didalamnya.
·         Bisnis adalah bagian penting dari masyarakat yang terjadi didalam masyarakat. Bisnis dilakukan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya dan menyangkut hubungan antara manusia tersebut. Sebagai hubungan antara manusia, bisnis juga membutuhkan etika yang setidaknya mampu memberikan pedoman bagi pihak-pihak yang melakukannya.
·         Bisnis adalah kegiatan yang mengutamakan rasa saling percaya. Dengan saling percaya maka suatu kegiatan bisnis akan berkembang karena memiliki relasi yang dapat dipercaya dan bisa mempercayai. Disini, etika dibutuhkan untuk semakin menumbuhkan dan memperkuat rasa saling percaya tersebut.
Dengan alasan-alasan tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa sudah selayaknya jika sebuah bisnis juga mengenal etika. Bisnis jangka panjang akan berhasil jika pelaku mematuhi etika-etika dalam berbisnis. Hal itu dikarenakan masyarakatlah yang akan menilai siapa pelaku bisnis yang benar dan layak diberi dukungan.

8.1. CAKUPAN ETIKA BISNIS
Masalah etika bisnis atau etika usaha akhir-akhir ini semakin banyak dibicarakan. Hal ini tidak terlepas dari semakin berkembangnya dunia usaha diberbagai bidang. Kegiatan bisnis yang makin merebak baik di dalam maupun diluar negeri, telah menimbulkan tantangan baru, yaitu adanya tuntutan praktik bisnis yang baik, yang etis, yang juga menjadi tuntutan kehidupan bisnis dibanyak Negara didunia. Transparansi yang dituntut oleh ekonomi global menuntut pula praktik bisnis yang etis. Dalam ekonomi pasar global, kita hanya bisa survive jika mampu bersaing. Untuk bersaing harus ada daya saing yang dihasilkan oleh produktivitas dan efisiensi. Untuk itu pula, diperlukan etika dalam berusaha atau dikenal dengan etika bisnis karena praktik berusaha yang tidak etis dapat mengurangi produktivitas dan mengekang efisiensi dalam berbisnis.
   Richard T. de George (1986), dalam buku Business Ethics memberikan empat macam kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai cakupan etika bisnis,
a.   Penerapan prinsip-prinsip etika umum pada praktik-praktik khusus dalam bisnis
b.   Etika bisnis tidak hanya menyangkut penerapan prinsip etika pada kegiatan bisnis, tetapi merupakan “meta-etika” yang juga menyoroti apakah perilaku yang dinilai etis atau tidak secara individu dapat diterapkan pada organisasi atau perusahaan bisnis.
c.   Bidang penelaahan etika bisnis menyangkut asumsi mengenai bisnis. Dalam hal ini, etika bisnis juga menyoroti moralitas system ekonomi pada umumnya serta system ekonomi suatu Negara pada khususnya.
d.   Etika bisnis juga menyangkut bidang yang biasanya sudah meluas lebih dari sekedar etika, seperti misalnya ekonomi dan teori organisasi.
Pada keempat bidang tersebut, etika bisnis membantu para pelaku bisnis untuk melakukan pendekatan permasalahan moral dalam bisnis secara tepat dan sebaliknya mendekati permasalahan yang terjadi pada bisnis dengan pendekatan moral yang mungkin sering diabaikan. Etika bisnis akan membuat pengertian bahwa bisnis tidak sekedar bisnis, melainkan suatu kegiatan yang menyangkut hubungan antara manusia sehingga harus dilakukan secara “manusiawi” pula.
   Etika bisnis akan memberikan pelajaran kepada para pelaku bisnis bahwa bisnis yang “berhasil”, tidak hanya bisnis yang menuai keuntungan secara material saja melainkan bisnis yang bergerak dalam koridor etis yang membawa serta tanggung jawab dan memelihara hubungan baik antarmanusia yang terlibat didalamnya. Jika disimpulkan, etika bisnis memiliki tujuan yang paling penting yaitu menggugah kesadaran tentang dimensi etis dan kegiatan bisnis dan manajement. Etika bisnis juga menghalau pencitraan bisnis sebagai kegiatan yang “kotor” penuh muslihat dan dipenuhi oleh orang-orang yang menjalankan usahanya dengan licik.

8.2. PRINSIP – PRINSIP ETIKA BISNIS
Sony Keraf (1991) dalam buku Etika Bisnis ; Membangun Citra Bisnis sebagai Profesi Luhur, mencatat beberapa hal yang menjadi prinsip dan etika bisnis. Prinsip – prinsip tersebut dituliskan dengan tidak melupakan kekhasan system nilai dari masyarakat bisnis yang berkembang. Prinsip – prinsip tersebut antara lain adalah :
a.   Prinsip otonomi
Prinsip ini mengandung pengertian bahwa manusia dapat bertindak secara bebas berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggap baik untuk dilakukan, tetapi otonomi juga memerlukan adanya tanggung jawab. Artinya, kebebasan yang ada adalah kebebasan yang bertanggung jawab. Orang yang otonom adalah orang yang tidak saja sadar akan kewajibannya saja, tetapi juga orang yang mempertanggungjawabkan keputusan dan tindakannya, mempu bertanggung jawab atas keputusan yang diambilnya serta dampak dari keputusan tersebut.
b.   Prinsip kejujuran
Kejujuran adalah prinsip etika bisnis yang cukup penting karena menjamin kelanggengan sebuah kegiatan bisnis. Beberapa contoh aspek kejujuran dalam kegiatan bisnis antara lain :
·         Kejujuran dalam menjual atau menawarkan barang dengan harga yang sesuai dengan kualitas barang yang dijual atau ditawarkan tersebut. Dalam hal ini, bisnis adalah kegiatan simbolis mutualisme atau kegiatan yang saling membutuhkan dan saling menguntungkan antara pihak penjual dan pembeli.
·         Kejujuran dalam kegiatan perusahaan menyangkut hubungan kerja antarpimpinan dengan pekerja. Jadi, pimpinan perusahaan akan berlaku jujur terhadap tenaga kerja yang ada pada perusahaannya, baik secara material maupun mental.
·         Kejujuran dalam melakukan perjanjian-perjanjian baik perjanjian kontrak, jual-beli maupun perjanjian-perjanjian yang lain.
c.   Prinsip berbuat baik dan tidak berbuat jahat
Berbuat baik (beneficence) dan tidak berbuat jahat (non-maleficence) merupakan prinsip modal untuk bertindak baik kepada orang lain dalam segala bidang. Dasar prinsip tersebut akan membangun prinsip-prinsip hubungan dengan sesama yang lain seperti kejujuran, keadilan, tanggung jawab dan lain sebagainya.
d.   Prinsip keadilan
Prinsip keadilan merupakan prinsip yang menuntu bahwa dalam hubungan bisnis, seseorang memperlakukan orang lain sesuai haknya. Didalam prinsip tersebut, tentunya keseimbangan antara hak dan kewajiban menjadi bagian terpenting dalam sebuah bisnis.
e.   Prinsip hormat pada diri sendiri      
Prinsip ini sama artinya dengan prinsip menghargai diri sendiri, bahwa dalam melakukan hubungan bisnis, manusia memiliki kewajiban moral untuk memperlakukan dirinya sebagai pribadi yang memiliki nilai sama dengan pribadi lainnya.

8.3. BISNIS DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Bisnis dibidang teknologi informasi memiliki tujuan dan format yang sama dengan bisnis-bisnis dibidang lainnya. Yang berbeda hanyalah obyek bisnisnya, yaitu teknologi informasi. Sesuai dengan kegiatan dalam dunia teknologi informasi maka bisnis dibidang ini dapat dibagi menjadi beberapa kategori sebagai berikut :
a.   Bisnis di bidang industry perangkat keras
Bisnis dibidang ini merupakan bisnis yang bergerak dibidang rekayasa perangkat-perangkat keras pembentuk komputer.
Contohnya, IBM, Compag, Seagate, Cannon, Hewlet Packard dll.
b.   Bisnis di bidang industry perangkat lunak
Bisnis ini bergerak dibidang rekayasa perangkat lunak atau perangkat lunak komputer. Teknik rekayasa yang dimaksud adalah kegiatan engineering yang meliputi analisis, desain, spesifikasi, implementasi, dan validasi untuk menghasilkan produk berupa perangkat lunak yang digunakan untuk memecahkan masalah pada berbagai bidang.
Contoh lainnya dalam lingkup yang lebih besar, bisnis rekayasa  perangkat lunak ini seperti yang dilakukan oleh perusahaan perangkat lunak raksasa Microsoft, Corel Corporation, Adobe, dll.
c.   Bisnis di bidang distribusi dan pejualan barang
Setelah bisnis dibidang industry menghasilkan suatu produk, dalam hal ini adalah produk komputer, maka bagian bisnis ini bertugas menjual dan mendistribusikan produk-produk industry tersebut. Bisnis teknologi informasi dibidang penjualan dilakukan oleh vendor-vendor komputer dan atau individu-individu yang melakukan tugas sebagai salesman produk tersebut.
d.   Bisnis di bidang pendidikan teknologi informasi
Bisnis dibidang pendidikan dilakukan mulai dari lembaga-lembaga kursus komputer sampai pada perguruan tinggi dibidang komputer. Pedidikan dibidang TI bukan hanya berorientasi pada bagaimana mengoperasikan produk-produk hasil TI, tetapi juga bagaimana menciptakan, memelihara dan mengembangkan produk-produk tersebut.


e.   Bisnis di bidang pemeliharaan teknologi informasi
Banyak pelaku bisnis yang bergerak dibidang pemeliharaan produk-produk TI. Pemeliharaan tersebut bisa saja dilakukan oleh pengembang melalui divisi technical supportnya atau ada juga yang dilakukan oleh lembaga-lembaga bisnis yang memang spesialisasi dibidang maintenance dan teknisi.

8.4.   Tantangan Umum Bisnis di Bidang TI
Seperti juga bisnis-bisnis yang lain, bisnis dibidang teknologi informasi juga bertujuan mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari kegiatan yang dilakukan. Hal itu berarti pula bahwa sebuah bisnis yang berorientasi pada pencarian keuntungan yang sebesar-besarnya, juga harus memperhatikan dinamika perkembangan yang ada pada masyarakat.
Tantangan pelaksanaan etika bisnis dalam dunia teknologi informasi seiring dengan perubahan dan perkembangan yang sering kali terjadi secara revolusioner :
a.   Tantangan inovasi dan perubahan yang cepat
Mengingat perubahan yang begitu cepat dalam bidang teknologi informasi, sering kali perubahan yang terjadi memberikan “tekanan” bagi masyarakat atau perusahaan untuk mengikuti perubahan tersebut. Perusahaan yang mencoba menolak perubahan teknologi tersebut biasanya mengalami ancaman yang cukup besar sehingga memperkuat alasan untuk melakukan perubahan.
Dampak inovasi dari perubahan tersebut kerap menimbulkan banyak masalah menyangkut tenaga kerja dan sumber daya manusia dibandingkan dengan manfaat pembangunannya.
Untuk mengatasi masalah tersebut, perusahaan menyediakan lapangan kerja dan menciptakan tenaga kerja yang mampu bekerja dalam masa peralihan. Termasuk didalamnya, mendukung, melatih, dan mengadahkan sumber daya untuk menjamin orang-orang yang belum bekerja memiliki keahlian dan dapat bersaing untuk menghadapi dan mempercepat perubahan.


b.   Tantangan pasar dan pemasaran di era globalisasi
Globalisasi menciptakan apa yang disebut lingkungan vertical dimana setiap perusahaan diibaratkan sebagai pemain yang harus bertanding diatas tanah yang terus bergoyang. Tanah yang terus bergoyang, berarti pula sebuah ketidakpastian. Hal itu akan membuat pemanfaatan peluang usaha semakin sulit dan kemungkinan gagal dalam berbisnis akan semakin besar. Persaingan yang ketat diera globalisasi tersebut menimbulkan banyak alasan bagi pelaku bisnis untuk melakukan konsentrasi industry, misalnya dengan meningkatkan kemampuan saing, memudahkan permodalan sehingga semboyan “yang terkuat adalah yang menang” akan berlaku didalam persaingan tersebut. Selanjutnya yang terkuat didalam persaingan pasar akan menjadi pemegang kunci permainan dan sering kali menimbulkan distorsi dan tujuan semula dari sebuah pemasaran. Monopoli adalah contoh yang paling ekstrim dari distorsi dalam pasar tersebut. Penyalahgunaan kekuatan pasar dalam bentuk monopoli merupakan perhatian klasik terhadap bagaimana pasar dan pemasaran dilaksanakan. Contoh paling jelas adalah keberhasilan Microsoft dalam menguasai sebagian besar pemakai perangkat lunak didunia.
c.   Tantangan pergaulan internasional
Sering terjadi bahwa perusahaan internasional mengambil tindakan yang tak dapat diterima secara local disuatu Negara. Dalam praktiknya, perusahaan internasional memengaruhi perkembangan ekonomi social masyarakat suatu Negara. Hal ini meningkatkan kewajiban bagi perorangan maupun industry untuk melaksanakan aturan kode etik secara internal maupun eksternal.
d.   Tantangan perkembangan sikap dan tanggung jawab pribadi
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang cepat, memberikan tantangan penegakan nilai-nilai etika dari moral setiap individu guna mengendalikan kemajuan dan penerapan teknologi tersebut bagi kemanusiaan. Dunia etika adalah dunia filsafat, nilai dan moral. Dunia bisnis adalah dunia keputusan dan tindakan. Etika bersifat abstrak dan berkenan dengan persoalan baik dan buruk, sedangkan bisnis adalah kongkret dan harus mewujudkan apa yang telah diputuskan.
Sebenarnya inti etika bisnis yang pantas dikembangkan adalah pengendalian. Dalam hal ini semua perlu menyadari bahwa keuntungan adalah motivasi bisnis dan yang ingin diatur oleh etika bisnis adalah bagaimana memperoleh keuntungan itu.
Etika bisnis juga membatasi besarnya keuntungan, sebatas tidak merugikan masyarakat. Meskipun merupakan hak, penggunaan keuntungan harus pula memperhatikan kebutuhan dan keadaan masyarakat sekitar.
e.   Tantangan pengembangan sumber daya manusia 
Sebuah institusi bisnis, tidak hanya memiliki uang untuk kepentingan bisnis, tetapi juga sumber daya manusia yang berguna bagi pengembangan bisnis tersebut. Sumber daya yang ada harus diberdayakan sekaligus dikembangkan agar dapat mengikuti perkembangan masyarakat dan teknologi yang selalu berubah.
Kesimpulannya, bisnis memang berorientasi kepada keuntungan secara ekonomi. Namun, tanggung jawab dan kewajiban-kewajiban social memiliki nilai yang tinggi pula untuk keberhasilan sebuah bisnis. Dengan tanggung jawab dan keterlibatan social maka akan tercipta citra positif dari bisnis dimata masyarakat.
Sebuah bisnis akan bertahan lama jika memperhatikan juga kepentingan social, baik konsumen, karyawan maupun mitra bisnisnya.

8.5.   E-Commerce : Era Baru Bisnis TI dan Tantangannya
Teknologi informasi melahirkan internet. Perkembangan pemakaian internet yang sangat pesat, salah satunya menghasilkan sebuah model perdagangan elektronik yang disebut Electronic Commerce (E-Commerce).
Secara umum, dapat dikatakan bahwa e-commerce adalah sistem perdagangan yang menggunakan mekanisme elektronik yang ada  dijaringan internet. Contohnya, www.amason.com, salah satu situs e-commerce terbesar didunia.



Salah satu definisi e-commerce yang sering digunakan adalah definisi dari Electronic Commerce Exprert Group (ECEG) Australia sebagai berikut;
“Electronic commerce is broad concept that covers any commercial transaction that is effected via electronic means and would include such means as facsimile, telex, EDI, internet, and telephone.
Dari definisi diatas dapat diartikan bahwa e-commerce tidak hanya digunakan dalam hal “jual-beli” saja, tetapi semua jenis  transaksi komersial. Tetapi e-commerce sudah lebih jauh menjangkau bidang-bidang lain seperti perbankan dan jasa asuransi.
Kehadiran e-commerce diawali munculnya teknologi Electronic Data Interchange (EDI) dan Electronic Fund Transfer (EFT) pada akhir tahun 1970-an. Selanjutnya pada awal tahun 1980-an, muncul teknologi yang mendukung pemakaian Electronic Credit Card, Automated Teller Machine dan Telephone Banking yang merupakan bentuk-bentuk e-commerce. E-commerce merupakan bidang multidisipliner yang mencakup bidang teknik, multimedia serta bidang-bidang bisnis seperti pemasaran, pembelian, penjualan, penagihan, pembayaran, dll.
Perkembangan yang sangat pesat dari sistem perdagangan elektronik tersebut antara lain disebabkan oleh :
a.   Proses transaksi yang singkat
Proses-proses dalam sistem transaksi tradisional seperti pembuatan nota, kuitansi, faktur dan sebagainya tidak perlu dilakukan secara manual dan dapat dilakukan secara otomatis oleh sistem.
b.   Menjangkau lebih banyak pelanggan
Sebagai sistem yang berada didalam jaringan global internet, e-commerce memiliki kemampuan untuk menjangkau lebih banyak pelanggan.
c.   Mendorong kreativitas penyedia jasa
e-commerce mendorong kreativitas dari pihak penjual untuk menciptakan informasi dan promosi secara inovatif serta dapat secara cepat melakukan update data secara berkesinambungan.
d.   Biaya operasional lebih murah
e-commerce dapat menekan operational cost karena dapat dilakukan dengan biaya murah dan efektif dalam penyebaran informasi.
e.   Meningkatkan kepuasan pelanggan
e-commerce dapat meningkatkan kepuasan-kepuasan pelanggan dengan pelayanan yang cepat dan mudah serta akurat.

Terdapat beberapa permasalahan, antara lain :
a.   Prinsip yurisdiksi dalam transaksi
Prinsip-prinsip yuridiksi dalam sebuah transaksi, yaitu menyangkut tempat transaksi, hukum kontrak dan sebagainya. Tempat transaksi dan hukum kontrak harus ditetapkan secara lintas batas, baik regional maupun internasional, mengingat sifat cyberspace yang borderless atau tidak mengenal batas-batas suatu Negara.
b.   Kontrak dalam transaksi elektronik
Kontrak dalam hal ini merupakan bukti kesepakatan antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi komersial. Transaksi komersial sebagai suatu yang valid, berkekuatan penuh, dan tanpa syarat yang spesifik untuk direduksi kedalam bentuk tertulis atau juga dikenal dengan istilah paper based transaction. Document yang digunakan adalah digital document, bukan paper  document.
c.   Perlindungan konsumen
Masalah perlindungan konsumen merupakan factor utama dalam keberhasilan sebuah e-commerce. Hal
Masalah yang terjadi dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen ini adalah kecurangan yang sering dilakukan oleh penjual mengingat keberadaannya.
Masalah lainnya terjadi adalah kondisi barang yang dibeli, misalnya barang yang dikirimkan dalam kondisi rusak, adanya keterlambatan pengiriman/bahkan barang yang telah dibeli tidak dikirimkan kepada pembeli.
d.   Permasalahan pajak (taxation)
Permasalahan pajak dalam transaksi e-commerce ini muncul ketika transaksi dihadapkan pada batas Negara.
Berbagai permasalahan dibidang pajak ini menyebabkan prinsip-prinsip perpajakan internasional harus ditinjau kembali. Demikian juga dengan sistem perpajakan nasional juga harus ditinjau ulang untuk dapat mengikuti perkembangan yang terjadi dalam dunia perdagangan tersebut.
e.   Pemalsuan tanda tangan digital
Didalam transaksi tradisional, kita mengenal adanya tanda tangan. Tujuan suatu tanda tangan dalam suatu document adalah memastikan otentisitas document tersebut.
Transaksi electronic juga menggunakan tanda tangan digital atau yang dikenal dengan digital signature ( suatu tanda tangan menggunakan cara berbeda untuk menandai suatu document/data sehingga tidak hanya mengidentifikasi dari pengirim, tapi memastikan keutuhan dari document selama proses transmisi.
Selanjutnya, untuk mengatasi atau setidaknya memperkecil munculnya beberapa permasalahan seperti tersebut diatas, sebelumnya harus disadari bahwa perusahaan yang melangsungkan kegiatan e-commerce tidak berlangsung sebatas tempat perusahaan tersebut didirikan, tetapi akan melakukan usaha melewati batas Negara/benua.

8.6.   Model Hukum Perdagangan Elektronik
Salah satu acuan internasional yang banyak digunakan adalah Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996. Acuan yang berisi model hukum dalam transaksi e-commerce tersebut  diterbitkan oleh UNCITRAL sebagai salah satu komisi internasional yang berada di bawah PBB. Model terrsebut telah disetujui oleh General Assembly Ressolution No 51/162 tanggal 16 desember 1996.
Beberapa point penting didalam Uncitral Model Law on Electronic Commerce tersebut antara lain :
a.   Pengakuan secara yuridis terhadap suatu data messages.
Pasal 5 dari model hukum ini menyatakan bahwa suatu informasi mempunyai implikasi hukum, validasi, dan dapat dijalankan (enforceability) meskipun bentuknya berupa data messages.

Hal itu diperkuat dengan pasal 6 yang menyatakan bahwa apabila terdapat suatu peraturan yang menghendaki/mensyaratkan suatu informasi harus berbentuk tertulis maka persyaratan tersebut dapat dipenuhi oleh suatu data messages, dengan catatan, informasi yang terkandung didalamnya dapat diakses/dibaca sehingga dapat digunakan sebagai bahan rujukan.
b.   Pengakuan tanda tangan digital
Pasal 7 model hukum ini menyatakan bahwa apabila terdapat peraturan yang membutuhkan tandatangan seseorang maka persyaratan tersebut  dapat dipenuhi oleh suatu data messages apabila:
·         Terdapat suatu metode yang dapat mengidentifikasikan seseorang dan dapat memberikan indikasi bahwa informasi yang terdapat dalam suatu data messages telah disetujui olehnya ; dan
·         Metode tersebut dapat diandalkan atau dapat digunakan dalam membuat atau mengomunikasikannya dalam berbagai situasi, termasuk berbagai perjanjian.
c.   Adanya pengakuan atas orisinilitas data message
Salah satu point penting dalam model hukum ini terdapat suatu peraturan yang mensyaratkan suatu informasi disampaikan/diwujudkan dalam bentuk asli (original), persyaratan tersebut dapat dipenuhi oleh suatu data messages apabila :
·         Terdapat jaminan yang dapat diandalkan terhadap keutuhan informasi sejak pertama dibuat, dalam bentuk akhirnya sebagai suatu data messages atau dalam bentuk lainnya.
·         Pada saat informasi itu perlu ditunjukkan, informasi tersebut dapat ditunjukkan/diperlihatkan kepada orang yang membutuhkannya.
d.   Data message dapat memenuhi syarat pembuktian hukum (admissibility and evidential weight)
Pasal 9 dalam model hukum ini menyatakan bahwa dalam setiap peristiwa hukum (legal proceeding), informasi dalam bentuk data messages mempunyai kekuatan dalam pembuktiannya.
Pembuktian suatu data messages :


·         Hanya didasarkan pada bentuknya yang berupa data messages, atau
·         Apabila hal ini merupakan bukti terbaik yang dapat diajukan, berdasarkan kenyataan bahwa hal tersebut bukan dalam keadaan yang asli (original).
e.   Pengakuan atas dokumentasi dalam data message
Salah satu point penting dalam model hukum ini juga menyatakan bahwa apabila terdapat peraturan yang mengharuskan berbagai document, records atau informasi didokumentasikan/disimpan, aturan tersebut dapat dipenuhi dengan mendokumentasikan data messages.
Aturan-aturan yang terdapat dibawah ini harus dapat dipenuhi :
·         Setiap informasi yang terkandung  didalamnya dapat diakses atau digunakan sebagai referensi
·         Informasi tersebut tetap dipertahankan dalam format yang sama dengan format pertama pada saat ia diciptakan, dikirim atau diterima atau dalam suatu format yang sudah dapat dibuktikan keandalannya dalam membuat, mengirim  dan menerima
·         Setiap informasi,jika ada, sebisanya dipertahankan untuk mempermudah identifikasi terhadap asal dan tujuan data messages serta waktu (hari & tanggal) pada saat ia dikirim dan diterima.
Model hukum ini telah digunakan oleh banyak Negara untuk menjadi dasar pembuatan undang-undang dibidang e-commerce, misalnya Electronic Transaction Acr of Singapore, undang-undang transaksi elektronik di Malaysia dan banyak lainnya(di Indonesia sendiri belum memiliki perundangan yang mengatur secara khusus perdagangan e-commerce).

0 komentar:

Posting Komentar